REVIEW JURNAL: PROSES ATAU CARA IDENTIFIKASI KASUS PEMBUNUHAN PADA MANUSIA YANG TELAH TERJADI DI INDONESIA

Authors

  • Ukhtian Uula Cahyani Firdaus Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
  • Khodijah Riziq
  • osyidatun Nabillah Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
  • Fifi Amira Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
  • Adelia Marvelita Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
  • Asmaul Khusna Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
  • Novalia Anggraita Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
  • Aisyah Shafira Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
  • Nolanerlan Makrina Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
  • Dhella Ari Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
  • I.A.K Pramushinta Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah proses pembuktian terhadap tindak pidana pembunuhan berencana menggunakan racun. Pembunuhan berencana sendiri merupakan suatu tindak pidana. Tindak pidana merupakan suatu tindakan yang melawan hukum yang patut dipidanakan dan dilakukan dengan kesalahan. Tindak pidana pembunuhan sendiri termasuk dalam tindak pidana materiil (Materiale delicht) yang memiliki makna bahwa untuk menyempurnakan tindak pidana tidak cukup dengan melakukan perbuatan itu saja, tetapi menjadi suatu syarat yang hasilnya memiliki akibat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.Tindak pidana yang dilakukan yaitu 1. Proses Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menggunakan Racun. 2. Pertanggung jawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Menggunakan Racun Pertanggung jawaban.

Kata kunci: Pembunuhan berencana, Tindak pidana, Tanggung jawab

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-07-31

How to Cite

Ukhtian Uula Cahyani Firdaus, Khodijah Riziq, osyidatun Nabillah, Fifi Amira, Adelia Marvelita, Asmaul Khusna, Novalia Anggraita, Aisyah Shafira, Nolanerlan Makrina, Dhella Ari, & I.A.K Pramushinta. (2024). REVIEW JURNAL: PROSES ATAU CARA IDENTIFIKASI KASUS PEMBUNUHAN PADA MANUSIA YANG TELAH TERJADI DI INDONESIA . Seminar Nasional Hasil Riset Dan Pengabdian, 6, 747–751. Retrieved from https://snhrp.unipasby.ac.id/prosiding/index.php/snhrp/article/view/948