Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Bisnis Atas Perselisihan Nama Domain Yang Terkait Dengan Merek Di Indonesia

Authors

  • Wiwin Budi Pratiwi Universitas Janabadra Yogyakarta

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perselisihan, Nama Domain

Abstract

Penggunaan nama domain dengan merek oleh perusahan pemegang merek memiliki tujuan bisnis, oleh karena itu dalam praktiknya banyak memunculkan perselisihan nama domain yang terkait dengan merek. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur perlindungan hukum bagi pelaku bisnis atas perselisihan nama domain yang terkait dengan merek yaitu dengan mengajukan gugatan, namun pemerintah agar penyelesaian perselisihan nama domain dapat dilaksanakan dengan cepat, efisien dan murah dibentuk lembaga PANDI yang mempunyai kewenangan menangani penyelesaian prosedural nama domain. Perselisihan nama domain terkait merek bagi pemohon harus memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan. Proses penyelesaian perselisihan nama domain dilakukan dengan tahapan yang diatur dalam Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amalia, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Kejahatan Cybersquatting Di Indonesia. LEX Renaissance, 4(5 Oktober), 780–791.

Dewi, N. K. L. M. T., & Martana, N. A. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDAFTARAN MEREK NAMA DOMAIN DALAM TINDAKAN CYBERSQUATTING DI INDONESIA. E-Journal Hukum Kertha Wicara, 8(2).

Fajar, M., & Achmad, Y. (2019). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Cetakan ke). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ibrahim, I. S., & Akhmad, B. A. (2014). Komunikasi dan Komodifikasi Mengkaji Media dan Budaya dalam Dinamika Globalisasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Ibrahim, J. (2011). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Keempat). Malang: Bayumedia Publishing.

PANDI. (2022). Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain. https://pandi.id/regulasi/

Primawati, A. (2016). Etika It Di Indonesia Studi Kasus: Cybersquatting Pada Domain Pt. Mustika Ratu. Simetris : Jurnal Teknik Mesin, Elektro Dan Ilmu Komputer, 7(1), 421. https://doi.org/10.24176/simet.v7i1.534

Rangkuti, F. (2009). Strategi Promosi yang Kreatif dan Analisis Kasus. Integrated Marketing. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Santosa, L. W. (2021). Penyelesaian Sengketa Merek dan Nama Domain Didahului Mediasi. ANTARA. https://www.antaranews.com/berita/2415729/penyelesaian-sengketa-merek-dan-nama-domain-didahului-mediasi

Utomo, T. S. (2010). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Downloads

Published

2022-06-01

How to Cite

Pratiwi, W. B. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Bisnis Atas Perselisihan Nama Domain Yang Terkait Dengan Merek Di Indonesia. Seminar Nasional Hasil Riset Dan Pengabdian, 4, 780–787. Retrieved from https://snhrp.unipasby.ac.id/prosiding/index.php/snhrp/article/view/387