Kajian Hukum Urgensi Penerapan Prinsip Fiktif Positif Dalam Urusan Administrasi Kepegawaian Di Internal Pemerinatahan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Authors

  • Permadi Setyonagoro Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur

Keywords:

Undang-Undang Adminitrasi Pemerintahan, fiktif positif, Urusan Kepegawaian Pegawai ASN

Abstract

Berlakukanya Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membawa perubahan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Salah satu perubahan yang diusung dalam hukum postif tersebut yaitu munculnya prinsip fiktif positif yang memberi perlindungan bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian waktu untuk mendapatkan keputusan administrasi negara (KTUN)/tindakan dari pejabat pemerintah. Prinsip ini membawa paradigma baru bahwa jika pejabat pemerintah tidak mengeluarkan KTUN/tindakan yang dimohonkan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka maka permohonan dari masyarakat tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Tulisan ini bermaksud mengkaji penerapan prinsip fiktif positif yang berlaku pada hubungan pelayanan pada masyarakat tersebut dalam konteks pelayanan administrasi kepegawaian pegawai ASN. Dengan menggunakan metode penelitian hukum, diperoleh pemahaman bahwa prinsip fiktif positif sebagaimana yang dimuat dalam UU Administrasi Pemerintahan dapat digunakan dalam urusan administrasi kepegawaian pegawai ASN khususnya dalam memperoleh kepastian penyelesaian permohonan keputusan/pelaksanaan tindakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harjono. (2008). Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Heriyanto, B. (2019). PROBLEMATIKA PENYELESAIAN PERKARA “FIKTIF POSITIF” DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA. PALAR | PAKUAN LAW REVIEW, 5(1), 38–56. https://doi.org/10.33751/palar.v5i1.1185

https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-cara-hakim-menambal-kelemahan-lembaga-fiktif-positif-lt5aa7cc5c4b574. (n.d.).

Ridwan, H. R. (2007). Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Rajawali Pers.

Simanjuntak, E. (2018). PROSPEK PRINSIP FIKTIF POSITIF DALAM MENUNJANG KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 301. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.250

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pub. L. No. 11 (2020).

Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pub. L. No. 30 (2014).

Downloads

Published

2022-06-01

How to Cite

Setyonagoro, P. (2022). Kajian Hukum Urgensi Penerapan Prinsip Fiktif Positif Dalam Urusan Administrasi Kepegawaian Di Internal Pemerinatahan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Seminar Nasional Hasil Riset Dan Pengabdian, 4, 371–377. Retrieved from https://snhrp.unipasby.ac.id/prosiding/index.php/snhrp/article/view/332