Daya Ikat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara dan Urgensi Penguatan Komisi Aparatur Sipil Negara

Authors

  • Permadi Setyonagoro Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Timur

Abstract

Komisi ASN hadir untuk memastikan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN berjalan pada koridornya. Dengan peran ini, maka Komisi ASN harus dibarengi dengan kewenangan yang memadai. Komisi ASN selaku lembaga pengawas harus dapat memastikan pelaksanaan kebijkan dan manajemen ASN sesuai dengan yang diharapkan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Komisi ASN memiliki kewenangan dalam mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pejabat terkait. Dalam pelaksanaannya, banyak rekomendasi yang dikeluarkan Komisi ASN justru tidak ditindaklanjuti oleh pejabat terkait. Lalu kemudian pertanyaannya, bagaimana kekuatan mengikat dari rekomendasi tersebut?. Berdasarkan hasil analisa dengan menggunakan pendekatan hukum, disimpulkan bahwa kekuatan mengikat dari rekomendasi Komisi ASN bersifat lemah. Pelanggaran atas rekomendasi tidak bisa dieksekusi oleh Komisi ASN. Pejabat terkait bisa saja melakukan kebijakan yang bersebarangan dengan yang direkomendasikan. Maka demikian, kedepannya perlu ada penguatan kedudukan rekomendasi dari Komisi ASN dalam regulasi yang akan datang.

Kata Kunci: Rekomendasi, Kekuatan mengikat rekomendasi, Komisi Aparatur Sipil Negara

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-07-10

How to Cite

Permadi Setyonagoro. (2024). Daya Ikat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara dan Urgensi Penguatan Komisi Aparatur Sipil Negara. Seminar Nasional Hasil Riset Dan Pengabdian, 6, 1108–1116. Retrieved from https://snhrp.unipasby.ac.id/prosiding/index.php/snhrp/article/view/1171